Menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ, diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Polana.