Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah

Di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:49 WIB
Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," katanya.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah.

"Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi COVID-19.

Baca Juga:Tok, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

"Namun karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini