Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online

Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang remaja 15 tahun sebagai PSK.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:20 WIB
Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” papar Achmad.

Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara remaja yang menjadi korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga:Warung Remang-remang di Mesuji Digerebek, Para PSK Berasal dari Luar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini