Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahu dimulai penyidikan dah hasil penyidikan kepada penyidik Polri. Dalam ayat (4) Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi. (Antara)
Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies
Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Anies.
Erick Tanjung
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:51 WIB

BERITA TERKAIT
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
01 April 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini