Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Anies.

Erick Tanjung
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:51 WIB
Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Antara/Ricky Prayoga]

Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahu dimulai penyidikan dah hasil penyidikan kepada penyidik Polri. Dalam ayat (4) Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak