SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, aturan yang mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat untuk dapat bersantap di warung makan, demi kebaikan bersama.
Dalam kebijakan tersebut, bukan hanya pemilik warung makan yang harus sudah divaksin. Termasuk juga kepada para pembeli.
Aturan itu, diklaim Riza, tidak memberatkan dan dapat mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 di Jakarta.
"Jadi saya kira kebijakan yang diambil mudah-mudahan tidak memberatkan. Dan ini juga mendorong percepatan warga agar semuanya bisa segera selesai vaksin. Apalagi pada akhir Agustus ditargetkan selesai," kata Wagub DKI kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga:Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Lebih lanjut, Riza mengatakan, vaksinasi bagi masyarakat Jakarta sudah mencapai 7,4 juta jiwa untuk dosis pertama dari total 8,5 juta jiwa penduduk Ibu Kota.
"Jadi harusnya secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya dapat vaksin," imbuh Wagub DKI.
![Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/27/46048-ilustrasi-warteg.jpg)
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, sudah divaksin untuk mengendalikan penularan COVID-19.
“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga:Sebut Pemerintah Invest Covid-19 dan Paksa Suntik Vaksin, Warga Dipersulit Jika Menolak
Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
- 1
- 2