SuaraJakarta.id - Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021. Rencananya, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan/jenis yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Sesuai kebijakannya, penggolongan SIM C akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Untuk SIM C biasa berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian, SIM CI diperuntukan jenis sepeda motor berkapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik.
Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa
Sementara itu, SIM CII untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
Artinya, bagi masyarakat yang memiliki motor gede (moge) berkapasitas silinder di atas 500 cc, diwajibkan mempunyai SIM CII.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, petugas kepolisian berencana akan menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C tersebut pada Agustus 2021.
Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru SIM C ini.
"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan. Sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," ujar Istiono dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:Persiapan Penerapan Penggolongan SIM C Menjadi Tiga Sudah 80 Persen
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.
Yusuf menjelaskan, SIM C, SIM CI dan SIM CII akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
"Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sementara SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik," jelas Yusuf.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII.
Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.
Dalam Pasal 8, peraturan memiliki SIM C pengendara minimal berusia 17 tahun. Kemudian, SIM CI pengendara minimal berusia 18 tahun. Sementara itu, pemilik SIM CII minimal berusia 19 tahun.