Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJakarta.id - Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021. Rencananya, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan/jenis yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Sesuai kebijakannya, penggolongan SIM C akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Untuk SIM C biasa berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

Kemudian, SIM CI diperuntukan jenis sepeda motor berkapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik.

Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa

Sementara itu, SIM CII untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Artinya, bagi masyarakat yang memiliki motor gede (moge) berkapasitas silinder di atas 500 cc, diwajibkan mempunyai SIM CII.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, petugas kepolisian berencana akan menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C tersebut pada Agustus 2021.

Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru SIM C ini.

"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan. Sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," ujar Istiono dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:Persiapan Penerapan Penggolongan SIM C Menjadi Tiga Sudah 80 Persen

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini