Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Perbedaannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJakarta.id - Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021. Rencananya, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan/jenis yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Sesuai kebijakannya, penggolongan SIM C akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Untuk SIM C biasa berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

Kemudian, SIM CI diperuntukan jenis sepeda motor berkapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik.

Baca Juga:Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa

Sementara itu, SIM CII untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Artinya, bagi masyarakat yang memiliki motor gede (moge) berkapasitas silinder di atas 500 cc, diwajibkan mempunyai SIM CII.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, petugas kepolisian berencana akan menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C tersebut pada Agustus 2021.

Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru SIM C ini.

"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan. Sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," ujar Istiono dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:Persiapan Penerapan Penggolongan SIM C Menjadi Tiga Sudah 80 Persen

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda.

Hal ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.

Yusuf menjelaskan, SIM C, SIM CI dan SIM CII akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

"Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sementara SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik," jelas Yusuf.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak