SuaraJakarta.id - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.
PB SEMMI melaporkan Dinar Candy atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi berkaitan dengan aksi berbikini di muka umum.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum SEMMI, Gurun Arisastra berdalih melaporkan Dinar Candy demi kepentingan umum.
Baca Juga:Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara
"Dia melakukan perbuatan asusila melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita. Dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini, tidak boleh tinggal diam," kata Gurun di Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021).
Gurun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Sehingga dapat memberi efek jera terhadap Dinar Candy.
"Karena dia jadi publik figur tidak etis dan tidak baik, seharusnya mengedepankan nilai moral kepada publik," katanya.
![Dinar Candy ditemui di kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021) saat menyampaikan protesnya terkait PPKM diperpanjang [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/35908-dinar-candy-suaracomismail.jpg)
Stres PPKM Diperpanjang
Diketahui, Dinar Candy nekat melakukan aksi berbikini di tempat umum. Aksi tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes lantaran diperpanjangnya masa PPKM.
Baca Juga:Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Tersangka
Video aksi berbikini di jalan itu sempat diunggah langsung lewat Instagram @dinar_can dy pada Rabu (4/8) kemarin.
- 1
- 2