Anies Perpanjang PPKM Level 4, Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Sudah Divaksin

Anies menekankan bahwa mall masih ditutup sementara selama perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta saat ini.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Anies Perpanjang PPKM Level 4, Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Sudah Divaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. Namun harus dibuktikan dengan menunjukan bukti laboratorium.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium," jelasnya.

Lalu warga yang memiliki masalah medis sehingga tidak dibolehkan melakukan vaksinasi juga mendapatkan pengecualian.

"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4, Anies Resmi Terapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Berkegiatan

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak