BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:35 WIB
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemprov DKI sebesar Rp 862,7 juta. Sekitar 49,1 persen diantaranya telah dikembalikan.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan, temuan administratif BPK ini diantaranya adalah ada pegawai yang meninggal, tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (9/8/2021).

Syaefuloh menambahkan, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

Baca Juga:Pemprov DKI Buka Sentra Vaksin Khusus Dosis Kedua, Begini Cara Daftarnya

"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.

Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.

Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga:Bank DKI Gelar Sentra Vaksinasi Dosis ke 2, Warga Bisa Daftar Lewat Jaki

"Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.

Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini