LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:23 WIB
LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta
INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Moda transportasi

Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.

Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.

Baca Juga:Anies Ngotot Gelar Formula E Tahun Depan, Wagub DKI: Enggak Ada Misi Politik

(Yulia Kartika Dewi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini