Desakan Ekonomi, Seorang Sopir Taksi Online Banting Setir Jadi Kurir Narkoba

"Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," kata Bismo.

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Desakan Ekonomi, Seorang Sopir Taksi Online Banting Setir Jadi Kurir Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat merilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu, Kamis (12/8/2021). [Suara.com/Yaumal]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak