Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Desakan Ekonomi, Seorang Sopir Taksi Online Banting Setir Jadi Kurir Narkoba
"Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," kata Bismo.
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:12 WIB

BERITA TERKAIT
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
26 Maret 2025 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
Bahaya Hoaks di Era Boikot: MUI Tegas, Quraish Shihab Ingatkan Ancaman Neraka
24 Maret 2025 | 07:15 WIB WIBTerkini