Dugaan Prostitusi Online, Pemkot Jakpus Akan Panggil Manajemen Hotel OYO Salemba

Izin Hotel OYO Salemba, Jakpus, terancam dicabut menyusul kasus dugaan prostitusi online.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:44 WIB
Dugaan Prostitusi Online, Pemkot Jakpus Akan Panggil Manajemen Hotel OYO Salemba
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJakarta.id - Izin Hotel OYO Townhouse, Salemba, Jakarta Pusat, terancam dicabut. Ini menyusul kasus dugaan prostitusi online di hotel tersebut.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan segera memanggil manajemen Hotel OYO Salemba.

Pemanggilan tersebut terkait ancaman pemberian sanksi terhadap Hotel OYO Salemba, usai Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas kasus dugaan prostitusi online.

"Akan kita panggil pihak Hotel OYO. Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Anak di Senen Jakarta Pusat

Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat telah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi administrasi terhadap pihak hotel dilayangkan sebagai tindakan tegas berdasarkan ketentuan dalam Pergub 18 Tahun 2018 bahwa usaha pariwisata dilarang menyelenggarakan perjudian, prostitusi, asusila dan lain-lain.

"Kami tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat aja nanti seperti apa. Itu di OYO ya. Jadi artinya itu pidana," kata Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat, Irwan.

Irwan menegaskan, pihak hotel akan dikenakan sanksi administrasi terberat, yakni pencabutan TDUP sehingga perusahaan tidak boleh membuka bisnis hotel lagi.

Atas kasus tersebut, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan lebih aktif terhadap hotel-hotel dan penginapan.

Baca Juga:Bekas Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat 'Open BO', Satu Kamar Diisi 6 Anak

Pengawasan dapat dilakukan oleh Sudin Parekraf dengan menggandeng Satpol PP dan TNI-Polri.

"Pengawasan itu merupakan tugas Sudin Parekraf. Mereka harus aktif dalam melakukan pengawasan," kata Irwandi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak