Tidak boleh ada kontak fisik apalagi sampai membuat keramaian atau kerumunan.
"Kecuali secara online atau daring, itu diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu, tidak diperbolehkan," jelas Wagub DKI.
![Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/30/54776-wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria.jpg)
Riza mengatakan, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga tidak boleh membuat acara keramaian.
Ada sanksi yang menanti jika melanggarnya. Namun Riza tak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud.
Baca Juga:Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar
"Kalau melanggar nanti ada sanksinya," pungkas Wagub DKI.