Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam Pasal 8 ayat 1 Kepgub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dijelaskan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini