Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor," kata Anies.

Erick Tanjung
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:12 WIB
Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
Pengendara melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Mal/pusat perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Lonjakan Kasus Covid-19

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dan serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang sesuai aturan dari Kementerian Agama.

Kemudian, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, dan tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Sementara itu, sarana olahraga untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Baca Juga:Riwayat Kampung Susun Akuarium: Digusur Ahok, Penataan, Kini Diresmikan Anies

Untuk sarana olahraga di ruang terbuka, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol sesuai Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini