Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!

Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:04 WIB
Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!
Pantai Indah Kapuk atau PIK Jakarta (Suara.com/Sulton)

SuaraJakarta.id - Beredar kabar bendera merah putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam narasi itu kepolisian melarang bendera Republik Indonesia, Merah Putih berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.

Postingan itu menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sementara video itu berupa rekaman dari kamera salah seorang warga.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk?

Dalam video, terlihat sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]
Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]

Bentrokan itu disebutkan terjadi karena bendera Merah Putih dilarang berkibar. Akun itu juga menyebut TNI dan Polri hanyalah robot yang digunakan untuk kepentingan asing.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"DILARANG berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK)

Seolah olah ada negara kecil dalam negara kita. Cina buat aturannya sendiri dibumi nusantara kita. Sedangkan TNI dan POLRI tidak lebih sebatas robot" yg diseting untuk kepentingan aseng."

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Pria Gay di Iran Dihukum Gantung?

Lantas benarkah narasi tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi bendera Merah Putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk tidak benar.

Faktanya, pihak kepolisian melarang aksi pengibaran bendera Merah Putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi, aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru," tegas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak