Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!

Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:04 WIB
Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!
Pantai Indah Kapuk atau PIK Jakarta (Suara.com/Sulton)

SuaraJakarta.id - Beredar kabar bendera merah putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam narasi itu kepolisian melarang bendera Republik Indonesia, Merah Putih berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.

Postingan itu menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sementara video itu berupa rekaman dari kamera salah seorang warga.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk?

Dalam video, terlihat sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]
Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]

Bentrokan itu disebutkan terjadi karena bendera Merah Putih dilarang berkibar. Akun itu juga menyebut TNI dan Polri hanyalah robot yang digunakan untuk kepentingan asing.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"DILARANG berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK)

Seolah olah ada negara kecil dalam negara kita. Cina buat aturannya sendiri dibumi nusantara kita. Sedangkan TNI dan POLRI tidak lebih sebatas robot" yg diseting untuk kepentingan aseng."

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Pria Gay di Iran Dihukum Gantung?

Lantas benarkah narasi tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi bendera Merah Putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk tidak benar.

Faktanya, pihak kepolisian melarang aksi pengibaran bendera Merah Putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi, aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru," tegas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak