SuaraJakarta.id - Beredar kabar bendera merah putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam narasi itu kepolisian melarang bendera Republik Indonesia, Merah Putih berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.
Postingan itu menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sementara video itu berupa rekaman dari kamera salah seorang warga.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk?
Dalam video, terlihat sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.
![Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/17/62031-peta-kawasan-pantai-indah-kapuk-pik-dan-sekitarnya-di-jakarta-utara.jpg)
Bentrokan itu disebutkan terjadi karena bendera Merah Putih dilarang berkibar. Akun itu juga menyebut TNI dan Polri hanyalah robot yang digunakan untuk kepentingan asing.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"DILARANG berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK)
Seolah olah ada negara kecil dalam negara kita. Cina buat aturannya sendiri dibumi nusantara kita. Sedangkan TNI dan POLRI tidak lebih sebatas robot" yg diseting untuk kepentingan aseng."
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Pria Gay di Iran Dihukum Gantung?
Lantas benarkah narasi tersebut?