Dari tangan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan baju yang dikenakan para pelaku dan telepon genggam milik korban senilai Rp 18 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
"Mereka ini memang komplotan spesialis copet di lift mall. Sudah beraksi selama satu tahun. Kami pastikan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron," kata Joko. [Antara]
Baca Juga:Heboh Selebgram Anlieki Dituding Jadikan Skizofrenia Bahan Candaan