Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan (Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi)
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pekerja, pasien dan pengunjung telah divaksinasi)
Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
Baca Juga:Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3
- Sarana Olahraga (Pekerja dan Pengguna telah divaksinasi):