Jelang Pembukaan Sekolah di DKI, Gubernur Anies Pastikan 85 Persen Guru Telah Divaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, jelang dimulainya pembelajaran tatap muka di 610 sekolah pada Senin (30/8/2021) depan, sebanyak 85 persen guru telah divaksin

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:56 WIB
Jelang Pembukaan Sekolah di DKI, Gubernur Anies Pastikan 85 Persen Guru Telah Divaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

“Dan anak-anak  yang belum vaksin biasanya adalah orang tuanya yang tidak izinkan untuk vaksin.  Apabila mereka (si anak) tidak boleh sekolah karena orang tuanya tidak izinkan vaksin,  maka mereka seperti kena hukum dua kali.  Sekali dilarang vaksin,  lalu kedua dilarang sekolah,” ungkapnya. 

Kendati demikian, mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan, tetap mengizinkan anak-anak yang tidak divaksin mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.

Kemudian kata Anies, saat PTM nanti para peserta didik akan dipantau. Jika ditemukan ada anak yang kontak erat dengan pasien Covid-19 di keluarganya, maka dia tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran untuk sementara waktu. 

“Satu lagi tentu ada pemantauan.  Ada absensi kalau ada anak-anak  yang dua hari  berturut-berturut  tidak masuk,  maka akan langsung dilakukan pengecekan ke rumahnya.  Dan apabila ada anak yang di situ ada yang positif,  maka mereka tidak boleh  masuk sekolah karena mereka kontak erat,” jelasnya. 

Baca Juga:Sekolah Dibuka Lagi Senin Depan, Anies: 85 Persen Guru di Jakarta Sudah Tervaksin

Pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.

Berdasarkan  kebijakan yang  dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan,  untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas. 

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas. 

Dalam aturan itu,  juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Baca Juga:Anies Sebut Tidak Ada Kewajiban Anak Harus Vaksin untuk Ikut PTM, Keputusannya di Ortu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini