Sebut PTM di Jakarta Perlu Diawasi, Epidemiolog: Laporkan Jika Guru Langgar Prokes

Menurut Pandu, disiplin prokes perlu dilaksanakan tidak hanya oleh muridnya saja

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 30 Agustus 2021 | 09:44 WIB
Sebut PTM di Jakarta Perlu Diawasi, Epidemiolog: Laporkan Jika Guru Langgar Prokes
Suasana hari pertama pembukaan sekolah di SDN Manggarai 01, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraJakarta.id - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran tahap 1 di Jakarta perlu diawasi ketat. Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) perlu ditindak.

Menurut Pandu, disiplin prokes perlu dilaksanakan tidak hanya oleh muridnya saja. Bahkan murid juga ikut mengawasi dan jika ada pelanggaran prokes yang dilakukan guru sekalipun, harus dilaporkan.

"Kalau gurunya enggak pakai masker, muridnya bisa lapor ke siapa. Karena murid juga mesti ngawasin gurunya juga, atau masyarakat lingkungan sekolah," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Senin (30/8/2021).

Dengan pengawasan dari setiap warga sekolah, maka setiap orang akan merasa diawasi. Mereka akan enggan untuk melanggar dan tetap menaati prokes selama PTM berjalan.

Baca Juga:PTM di SDN Pejaten Timur 01 Pagi Dibagi Dua Sesi, Isi Kelas Hanya 50 Persen Siswa/Siswi

"Sehingga dia bisa sadar bahwa dia terancam jika ada orang dewasa atau temannya enggak pakai masker yang bener," katanya.

Selain itu, Pandu juga menilai perlunya kesiapan dari tiap sekolah untuk melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19 ini. Misalnya, dari ventilasi, sirkulasi udara, dan aturan pembatasan lainnya.

"Buka aja jendelanya, gausah pakai AC. Kipas boleh tapi tetap terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemic Covid-19. Rencananya bakal ada 610 sekolah berbagai jenjang di lima wilayah kota administari yang akan kembali dibuka.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:Suasana PTM di SDN Pejaten Timur 01 Pagi, Prokes Berjalan Ketat

“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” ujar Nahdiana dalam SK tersebut, dikutip Minggu (29/8/2021).

Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahdiana.

Begitu dimulai pada Senin (30/8/2021) besok, Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan.

“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan akan dilakukan penghentiaan sementara kegiatan PTM campuran tahap I,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini