BSU 2021 Ditransfer Lewat Bank BUMN, Simak Syarat Pembukaan Rekening Himbara

Himbara berasal dari akronim Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:05 WIB
BSU 2021 Ditransfer Lewat Bank BUMN, Simak Syarat Pembukaan Rekening Himbara
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SuaraJakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut sejauh ini telah menyalurkan program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/subsidi gaji (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh kepada 2,1 juta penerima.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Ida dikutip SuaraJakarta.id dari laman Sekretariat Negara, Selasa (31/8/2021).

Himbara berasal dari akronim Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga:Catat! Bantuan Subsidi Upah 2021 Hanya Disalurkan Lewat Bank Ini

Selain itu, data calon penerima BSU 2021 juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.

Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Untuk pembukaan rekening Bank Himbara, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga:4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Masih Ada 6,6 Juta Karyawan

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini