SuaraJakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut sejauh ini telah menyalurkan program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/subsidi gaji (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh kepada 2,1 juta penerima.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Ida dikutip SuaraJakarta.id dari laman Sekretariat Negara, Selasa (31/8/2021).
Himbara berasal dari akronim Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Baca Juga:Catat! Bantuan Subsidi Upah 2021 Hanya Disalurkan Lewat Bank Ini
Selain itu, data calon penerima BSU 2021 juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.
Untuk pembukaan rekening Bank Himbara, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Baca Juga:4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Masih Ada 6,6 Juta Karyawan
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Data mandatory yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemberi Kerja
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Telepon Selular
- Alamat Email
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi salah satu penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal informasi. Perhatikan cara cek penerima BSU 2021, berikut ini.
Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelumnya unduh terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU di Playstore.
Juga terdapat layanan perpesanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
- BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
- BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
- Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.
Itulah syarat pembukaan rekening Himbara dan syarat penerima BSU 2021.