Kemudian, pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tersangka kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp 25 juta.
![Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/27/72633-fahri-azmi.jpg)
Kepada Fahri Azmi, tersangka mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp 2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan Senilai Rp513 Miliar
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.