Sebanyak 49 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penindakan Gage PPKM Jakarta

Sambodo menyebut, sebagain besar pelanggar terjaring di Jalan Sudirman dan Thamrin. Mereka dikenakan sanksi tilang manual oleh anggota lalu lintas yang berjaga di sekitar loka

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir
Kamis, 02 September 2021 | 06:08 WIB
Sebanyak 49 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penindakan Gage PPKM Jakarta
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak