Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

"Iya, ini yang terulang. Sudah lebih dari dua kali (melanggar prokes)," kata Ujang.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 16:24 WIB
Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Dok. Satpol PP DKI)

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.

Baca Juga:Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

Baca Juga:Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

"Ada pembubaran. Kalau kami gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kami tindak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini