Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 06 September 2021 | 19:51 WIB
Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Belum sehari mendekam di tahanan, Yahya Waloni langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dilarikan kerena terserang penyakit jantung yang sudah lama dideritanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini