38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa

Baru 62 persen anggota DPRD DKI yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 08 September 2021 | 12:42 WIB
38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

Tingkat Kepatuhan LHKPN

Sebelumnya, KPK menyebut ada sekitar enam DPRD Provinsi untuk tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara atau LHKPN di bawah 75 persen. Salah satunya DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Depudi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi melalui kanal Youtube KPK, pada Selasa (7/9/2021).

"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus dan SDM-nya relatif tersedia," kata Pahala.

Baca Juga:Gegara Staf WFH, 239 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK

Adapun enam provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi papua Barat 53 persen, DPRD Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD DKI 62 persen, terakhir DPRD Papua 75 persen.

Pahala pun mendorong agar pejabat di masing-masing provinsi untuk patuh dalam melaporkan kekayaannya. Di mana dalam melaporkan LHKPN sudah sangat mudah dan tidak ada hambatan teknis.

"Bahwa tolong konstituennya kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis tinggal komitmennya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini