Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi khusus WNA di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.