Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi

"Selaku manajemen kami telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 12 September 2021 | 13:37 WIB
Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi
Ilustrasi--Penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. [Suara.com/Erick Tanjung]

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.

Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.

"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9).

Baca Juga:Langgar Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Terancam Kena Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini