SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang diduga melibatkan musisi David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH dan pelapornya atas nama Lina Yunita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, SP2 Lidik akan segera diterbitkan setelah kedua belah sepakat berdamai dan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Karena masih tahap penyelidikan maka kami akan keluarkan SP2 Lidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Yusri mengatakan pihak kepolisian juga sudah bertemu dengan kuasa hukum Lina dan David terkait perdamaian dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Pemicu Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi: Api Diduga Berasal dari Sel Nomor 4 Blok C
"Perkara David NOAH sudah terjadi kesepakatan antara terlapor dan pelapor. Sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya dan karena ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami kedepankan restorative justice," tambahnya.
Pihak kuasa hukum David NOAH dan Lina Yunita telah bertemu di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9) untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut secara damai.
"Sudah selesai semua, 100 persen oleh David secara pribadi," kata Kuasa Hukum David NOAH, Hendra Prawira.
Hendra kemudian menjelaskan perdamaian itu tercapai setelah David secara pribadi mengembalikan uang senilai Rp 1,15 miliar kepada Lina Yunita.
Baca Juga:David NOAH dan Lina Berdamai, Polisi Segera Proses Penghentian Kasus
Dia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan nama kliennya bukan sepenuhnya kesalahan yang bersangkutan.
- 1
- 2