"Pokoknya untuk pelaporan itu sudah selesai. Kami dari pihak pelapor sudah cabut laporan," katanya.

Pihaknya sudah menyampaikan pencabutan pelaporan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan restoratif justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai tidak ada tuntut-menuntut lagi di kemudian hari," ujar Devi. [Antara]
Baca Juga:Pemicu Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi: Api Diduga Berasal dari Sel Nomor 4 Blok C