Tutup Etalase Rokok di Minimarket Pakai Kain, Satpol PP: Sudah Ada Aturannya

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai bergerak menutupi etalase rokok di berbagai minimarket ibu kota dengan kain.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 14 September 2021 | 15:43 WIB
Tutup Etalase Rokok di Minimarket Pakai Kain, Satpol PP: Sudah Ada Aturannya
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (11/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai bergerak menutupi etalase rokok di berbagai minimarket ibu kota dengan kain. Tindakan ini dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengemukakan, aturan yang dimaksud yakni Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan.

"Kan emang ada ketentuannya," ujar Arifin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (14/8/2021).

Baca Juga:Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI

Selain itu, ada juga larangan untuk tidak menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan pemasangan reklame.

"Kan emang ada ketentuannya, di pergub 148 tentang reklame. Tidak boleh memang namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," jelasnya.

Arifin menganggap tindakan ini perlu diambil demi mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Dengan demikian, tujuan membuat kawasan sehat bebas rokok bisa secara bertahap diwujudkan.

"Ya semua kan tujuannya untuk kesehatan warga kita," katanya.

Baca Juga:Bekukan Izin Holywings Kemang, Satpol PP DKI: Ini Yang Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini