Persyaratan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Buruan Daftar 9 Hari Lagi Ditutup

Calon penerima manfaat KJMU Tahap II Tahun 2021 diminta agar melakukan pendaftaran pada awal jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 09:05 WIB
Persyaratan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Buruan Daftar 9 Hari Lagi Ditutup
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

SuaraJakarta.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk Tahap 2 tahun 2021 telah dibuka. Pembukaan pendaftaran diumumkan Pemprov DKI Jakarta melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.

"PENDAFTARAN KJMU TAHAP II TAHUN 2021 DIMULAI TANGGAL 13 s.d 25 SEPTEMBER 2021. Proses pendaftaran tetap menaati protokol kesehatan," tulis keterangan dalam laman kjp.jakarta.go.id dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (15/9/2021).

Calon penerima manfaat KJMU Tahap 2 Tahun 2021 diminta agar melakukan pendaftaran pada awal jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.

Persyaratan KJMU

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya

A. Persyaratan Umum: Penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

B. Persyaratan Khusus: Penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KJP
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP

Besaran KJMU

Baca Juga:Respons Aksi Massa Tuntut Pengusutan soal Formula E Jakarta, Begini Kata KPK

  • Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak