Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding

Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 18:36 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Instagram@aniesbaswedan]

"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.

Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta. (Instagram Anies)
Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Anies Pamer Foto Langit Biru Jakarta. (Instagram Anies)

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

"Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4,255 juta," kata hakim Saifuddin.

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Baca Juga:Bakal Tambah 43 Ribu Meter Persegi Trotoar Tahun Ini, Anies Minta Dukungan

Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak