Terbukti Korupsi, Anies Pecat Mantan Lurah Pekojan

Mantan Lurah Pekojan itu juga dikenakan oleh Majelis Hakim Tipikor berupa hukuman pidana penjara dan juga denda.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 19 September 2021 | 18:05 WIB
Terbukti Korupsi, Anies Pecat Mantan Lurah Pekojan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Adapun, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan.

Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak