Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul
Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 September 2021 | 08:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
04 Mei 2026 | 21:24 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 18:34 WIB
lifestyle | 18:21 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
lifestyle | 22:51 WIB
news | 12:07 WIB
lifestyle | 23:27 WIB