Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul
Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 September 2021 | 08:05 WIB
BERITA TERKAIT
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
17 Desember 2025 | 11:34 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:38 WIB
lifestyle | 20:14 WIB
lifestyle | 17:56 WIB
lifestyle | 22:28 WIB
lifestyle | 14:41 WIB
general | 12:55 WIB
lifestyle | 11:41 WIB
lifestyle | 23:24 WIB
lifestyle | 21:56 WIB