Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel

Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 19:56 WIB
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.

SE itu ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB

Berdasarkan SE itu, PPKM Level 3 Tangsel berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.

Benyamin mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 3 ini, terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop.

"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," ujar Benyamin.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Tangsel

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

Baca Juga:Viral Asrama Mahasiswa Karawang di Tangsel Memprihatinkan, Atap Roboh

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
  2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. Kegiatan bekerja:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini