Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi

Sertifikat CHSE menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 23 September 2021 | 17:01 WIB
Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi
Kepulauan Seribu (Suara.com/Risna)
  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
  2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
  5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini