SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan warga non-KTP DKI Jakarta melakukan vaksinasi rabies hewan peliharaan di Ibu Kota.
"Kami tidak melihat KTP kucing, tidak dilihat KTP pemilik kucing, siapa saja, dari wilayah mana saja silahkan datang dan mereka dapat vaksinasi," kata Anies pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).
Adapun sasarannya hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet yang selama ini banyak dipelihara masyarakat.
Menurut dia, kebijakan itu sama dengan vaksinasi COVID-19 untuk manusia yang bisa dilakukan di Jakarta meski warga itu non-KTP DKI.
Baca Juga:Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Anies menjelaskan upaya itu dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah Jakarta bebas dari penularan rabies.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyerahkan kucing liar kepada warga yang mengadopsi pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/28/78479-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta merupakan satu dari delapan provinsi di Tanah Air yang dinyatakan bebas rabies sejak 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan DKI harus tetap waspada dengan potensi penularan rabies karena provinsi tetangga Jakarta masih belum bebas rabies di antaranya Jawa Barat dan Banten.
"Sekarang Jakarta bebas rabies tapi daerah sekitar kita (ada yang belum bebas rabies), karena Jakarta kota terbuka, itu di Indonesia hanya delapan provinsi bebas rabies termasuk Jakarta tapi kita masih harus waspada," ucapnya.
Ia menambahkan untuk lalu lintas HPR antardaerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan hasil laboratorium.
Baca Juga:Hanya Dihadiri 33 dari 105 Anggota DPRD DKI, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Ditunda
Sedangkan pengawasan, Dinas KPKP DKI meminta petugas hingga tingkat terbawah seperti RT/RW agar ikut mengawasi warga yang memiliki HPR apalagi yang dilepasliarkan.
- 1
- 2