Usai didata dan diberi peringatan, belasan manusia silver itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.
Usai menjalani asesment singkat, sebagian manusia silver itu diizinkan pulang dengan membuat surat perjanjian agar tidak lagi menjadi manusia silver.
Sementara ibu yang membawa anaknya saat mengamen jadi manusia silver, dibawa ke balai rehabilitasi anak milik Kementerian Sosial di Bekasi.
Sapta mengancam, jika kemudian hari para manusia silver itu melanggar surat perjanjian dan tetap turun ke jalan mengamen atau mengemis, pihaknya bakal melakukan tindakan pidana ringan.
Baca Juga:Viral Bayi Manusia Silver, Ini Risikonya Menurut Dokter Spesialis Kulit
"Kalau mereka mengulangi lagi, akan kita tindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum secara tindak pidana ringan (tipiring). Bisa dikenakan ancaman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," tegas Sapta.

Diketahui, razia manusia silver dilakukan sebagai buntut viralnya bayi yang dijadikan manusia silver lalu dimanfaatkan untuk mengamen, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut, bahkan mendapat sorotan dari Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Bayi Manusia Silver, Jika Diteruskan Berisiko Kanker Hingga Kulit Melepuh