![Penertiban Manusia Silver. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/09/18478-razia-manusia-silver.jpg)
Untuk membuat jera para manusia silver itu, Wahyu juga memberikan mereka gambaran terkait kehidupan di lembaga pemasyarakatan.
Pasalnya, dengan menjadi manusia silver untuk mengamen atau mengemis, dapat dikenakan tindak pidana ringan karena mengganggu ketertiban umum.
"Kalau terkena pidana ringan, kurungan 4 bulan ya tetap dititip dibawa ke lapas terdekat yaitu di Jambe, Kabupaten Tangerang. Nantinya mereka akan bertemu dengan napi berbagai kasus pidana, yang bisa saja usil ke mereka yang hanya kasus meminta-minta," bebernya.
Meski begitu, belasan manusia silver itu akhirnya dipulangkan pihak Pemkot Tangsel. Mereka diberi kesempatan terakhir untuk mencari pekerjaan lain yang tak mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Viral Bayi Manusia Silver, Ini Risikonya Menurut Dokter Spesialis Kulit
"Kita berikan kesempatan kepada mereka, jika terjaring lagi akan dilakukan tindak pidana ringan," pungkasnya.

Diketahui, razia manusia silver tersebut merupakan buntut dari viralnya bayi yang dijadikan manusia silver dan dimanfaatkan untuk mengamen di depan SPBU di Pamulang.
Kasus itu pun jadi sorotan banyak pihak sehingga Dinsos dan Satpol PP Tangsel melakukan razia.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Satpol PP Tangsel Akui Kesulitan Razia Manusia Silver: Mereka Tahu Jam Patroli