"Pelaku SB yang berperan sebagai joki yang berboncengan dengan EH. Kemudian pelaku keempat yakni RA alias A ini sediakan sajam, ada dua celurit disiapkan oleh RA untuk aksinya dengan teman-temannya," katanya.
Para pelaku juga kerap melakukan kejahatan curanmor. Sasarannya mengincar pengendara sepeda motor yang tengah melintasi kawasan sepi di tengah malam.
"Modusnya biasa mereka secara bersama-sama dua tiga motor bergerak untuk cari tempat-tempat sepi. Lalu melihat situasi apakah ada korban dan biasa di tengah malam hari biasa cari sasaran 00.30 WIB dan lihat korban lewat di tempat sepi. Kemudian dia memepet untuk berhenti, satu berteriak hentikan korban minta barang-barang korban termasuk sepeda motornya," jelasnya.
![Ilustrasi pembegalan. [Foto: Batamnews.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/23/28571-ilustrasi-pembegalan.jpg)
Dalam melakukan aksinya, pelaku begal ini tak segan melukai korbannya. Korban juga sempat melawan pelaku, namun pelaku yang membawa celurit langsung merampas ponsel dan motor korban.
Baca Juga:Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega
"Korban sempat mencoba melakukan perlawanan tapi diancam dengan celurit, sehingga kendaraan dan HP korban dibawa kabur pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.