Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya

Dalam melakukan aksinya, pelaku begal ini tak segan melukai korbannya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini