Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Dalam melakukan aksinya, pelaku begal ini tak segan melukai korbannya.
Rizki Nurmansyah
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT
14 September 2026 | 15:44 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini