SuaraJakarta.id - Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan masih belum memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berkunjung.
Kepala UPK PBB Setu Babakan, Imron mengatakan, masih menunggu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pengunjung anak usia di bawah 12 tahun selama penerapan PPKM Level 2.
"Kita masih menunggu SK Gubernur," kata Imron saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Imron mengatakan ketentuan pengunjung tetap pada Kepgub yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Baca Juga:Uji Coba Pembukaan Wisata,Pengelola Setu Babakan Hanya Buka Museum Betawi
"Kita tetap mengacu Inmendagri. Tapi operasional di lapangan tetap harus menunggu SK Gubernur," jelasnya.
Adapun Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level tiga menjadi dua.
Penurunan PPKM Jakarta karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta, Selasa.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Sebelumnya, Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan melakukan uji coba kunjungan bagi wisatawan di Museum Betawi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- 1
- 2