Bahrul mendesak pihak kepolisian agar dapat melanjutkan kembali proses hukum terhadap pelaku pencabulan di Pamulang Tangsel tersebut.
"Menurut saya polisi harus menangkap pelaku dan memproses pelaku secara hukum, tidak harus menunggu laporan korban," tegasnya.

Bahrul juga meminta agar masyarakat dan semua pihak harus mendukung korban dan keluarganya untuk memproses secara hukum kasus kekerasan seksual tersebut.
"Komnas Perempuan berharap polisi segera menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum," pungkasnya.
Baca Juga:Tak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Remaja di Pamulang, Ini Alasan Polres Tangsel
Alasan Proses Hukum Tak Dilanjutkan
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustin menjelaskan, proses hukum kasus tersebut tak dilanjutkan karena pihak keluarga korban tak membuat laporan.
"Karena keluarga korban merasa masih kerabat dengan pelaku sehingga tidak mau membuat laporan," kata Tita saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Tita menuturkan, kasus pencabulan itu terjadi pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban membeli gula pasir di warung kelontong dan dilayani oleh pelaku.
"Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke dalam warung, kemudian pelaku memeluk korban mencium dan meraba-raba payudara korban," tuturnya.
Baca Juga:Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Korban, kata Tita, kemudian berhasil melepaskan diri dari jeratan pelaku ketika ada salah satu warga yang membeli di warung pelaku.