SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik kawasan ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Total kawasan yang akan menerapkan kebijakan ganjil-genap kini mencapai 13 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan itu berdasar hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Adapun, pelaksanaannya akan dimulai Senin (25/10) pekan depan.
Baca Juga:Polda Metro dan Dishub DKI Pertimbangkan Penambahan Ganjil Genap
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," jelasnya Sambodo.
Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani