Ganjil Genap di Ragunan, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Kendaraan yang yang diputar balik umumnya belum mengetahui adanya aturan ganjil genap.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Ganjil Genap di Ragunan, Puluhan Kendaraan Diputar Balik
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menetapkan kebijakan itu dalam Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 terkait sistem ganjil-genap saat PPKM Level 2 yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan dikutip di Jakarta, Kamis.

Dalam SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap, yakni pada 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021. [Antara]

Baca Juga:Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Berikut 7 Titik Penyekatannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini