SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti soal perubahan iklim di Jakarta. Untuk bisa melakukan mitigasi atau tindakan pencegahan dan adaptasi, Anies menerbitkan aturan baru.
Aturan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim/RPKRD.
Dalam Pergub itu, dijelaskan Mitigasi perubahan iklim yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dan meningkatkan serapan GRK. Lalu, untuk adaptasi perubahan iklim dilakukan demi mengurangi tingkat kerentanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Pergub 90/2021 disebutkan sebagai upaya untuk berkontribusi dalam pencapaian National Determinded Contribution (NDC) Indonesia dan Paris Agreement.
Baca Juga:Bukan Prabowo, Emak-emak Dukung Sandiaga Uno di Pilpres 2024
Jakarta juga diharap mampu bisa mencapai visi Global Net Zero Emission pada 2050, penurunan emisi GRK 30 persen pada 2030, dan penurunan emisi GRK langsung 50 persen pada 2030.
"Rencana aksi ini mencerminkan visi Jakarta yang berkomitmen untuk menjadi Kota Berketahanan lklim yang tidak hanya mengalokasikan sumber dayanya untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca," demikian keterangan akun @dkijakarta, Senin (25/10/2021).
"Tetapi juga meningkatkan daya adaptasi masyarakat dan sistem kota untuk menghadapi iklim dan lingkungan yang selalu berubah," tambahnya.
Anies memuat 11 aksi yang terbagi pada 5 sektor, di antaranya adalah:
1. Sektor energi
- efisiensi energi
- perluasan penggunaan energi terbarukan
- penggantian bahan bakar ramah lingkungan
- peralian peggunaan transportasi publik
- penarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda
Baca Juga:Jawab Rapor Merah Anies, Pemprov DKI Klaim Serius Hentikan Reklamasi
2. Sektor limbah
- pengurangan sampah di sumber
- optimalisasi pengolahan air limbah
- penembangan pengolahan sampah
3. Sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya atau agriculture, forestry and other land use (AFOLU)
- perluasan serapan emisi GRK
4. Sektor industrial processes and product use (IPPU)
- penggunaan energi ramah lingkungan bagi industri
5. Sektor lainnya
- diplomasi perubahan iklim
Untuk tindakan adaptasi perubahan iklim memuat 11 aksi yang terbagi pada 7 sektor seperti berikut ini:
1. Perumahan dan kawasan permukiman
- penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
2. Infrastruktur berketahanan iklim
- pembangunan infrastruktur berketahanan iklim
3. Ketahanan pangan
- upaya peningkatan ketahanan pangan
4. Pesisir dan pulau-pulau kecil
- pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
5. Upaya kesehatan
- penyediaan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan
- penatalaksanaan pelayanan kesehatan
6. Pengelolaan sumber daya air
- pengelolaan sosialisasi program kesehatan pada masyarakat
- pengelolaan air limbah domestik
- pengelolaan air resapan tanah
- pelaksanaan upaya pengendalian banjir
7. Pengelolaan energi
- pengelolaan energi