Atas tindakannya itu, pelaku eksibisionis itu dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Pengamen Dibekuk Lakukan Eksibisionis di Sudirman, Motifnya Fantasi Seksual
Motif tersangka WYS melakukan tindakan eksibisionis itu berasal dari fantasi seksualnya.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:50 WIB

BERITA TERKAIT
WNI Pamer Kelamin ke Pramugari Disidang di Singapura, Didakwa 1 Tahun Bui
12 Maret 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini