Sebut Sopir Bus Transjakarta Maut Jadi Tersangka, Wagub DKI: Tahu Dari Dishub

Padahal polisi menyatakan belum menentukan status terhadap sopir bus Transjakarta

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:53 WIB
Sebut Sopir Bus Transjakarta Maut Jadi Tersangka, Wagub DKI: Tahu Dari Dishub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah menyatakan sopir bus TransJakarta telah menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang termasuk si sopir sendiri. Pernyataan Riza itu bahkan mendahului kepolisiaan yang berwenang mengungkapkan status hukum seseorang.

Riza pun kembali ditanya dari mana sumber informasinya itu. Ia mengaku mengetahui penetapan status tersangka tersebut dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Kami dapat informasi dari Dishub. Dishub koordinasi dengan Polda," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Kendati demikian, kali ini Riza menyatakan penetapan status tersangka pada sopir TransJakarta itu masih potensi.

Baca Juga:Kasus Sopir TransJakarta Tewas Terjepit Tabrakan Maut, DPRD DKI Minta Tiap Depo Ada Klinik

"Untuk perlu diketahui hasil koordinasi antara Dishub dan Polda beberapa waktu lalu. Setelah kami tanya informasi dari Dishub kemarin memang ada potensi tersangka dari sopir itu sendiri," jelasnya.

Meski sudah mendahului kepolisian, kali ini Riza meminta agar penetapan status hukum ini menunggu pernyataan resmi Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian selaku pihak yang menangani kasus ini lebih berhak mengumumkannya.

"Kami dapat informasi dari Dishub. Dishub koordinasi dengan Polda. Namun demikian, supaya lebih jelas, lebih pasti, kita menunggu pengumuman dari Polda. Jadi, kewenangan Polda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan perkembangan terbaru penyelidikan kepolisian mengenai kecelakaan maut bus TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Ia menyebut sopir bus yang menabrak armada lainnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir tersebut sudah disebutkan melakukan kelalaian karena diduga mengantuk saat mengemudi. Imbasnya, puluhan orang luka-luka dan dua orang tewas karena bus menabrak.

Baca Juga:2 Korban Kecelakaan TransJakarta Jalani Operasi di RS Polri, Alami Patah Tulang

"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan aturan, penetapan tersangka pada orang yang sudah meninggal bisa saja terjadi. Namun, statusnya langsung batal demi hukum.

Mengenai kasus kecelakaan maut itu, Riza meminta masyarakat mengambil pelajarannya. Saat mengemudi harus berhati-hati dan waspada.

Apalagi menjadi sopir bus TransJakarta disebut Riza bukan tugas yang mudah. Rasa bosan hingga kantuk bisa saja timbul saat mengendarai bus.

"Memang harus dipahami, jadi sopir bus Transjakarta itu berat. Kenapa? Karena dalam koridor yang sama, lurus. Jadi, kalau jadi sopir (yang berkendara) lurus, kiri-kanan ada pembatas, itu sangat membosankan, sangar menjenuhkan dan itu wajar lebih cepat ngantuk daripadai di jalan-jalan biasa," kata Riza.

Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi pada operasional bus TransJakarta bersama operator. Kejadian serupa diharapkan tak terulang lagi ke depannya.

"Saya sudah minta Transjakarta supaya evaluasi terkait jam operasional, memastikan vitamin karena takutnya nanti ngantuk, apalagi yang tugasnya pagi jam 3 sudah keluar. Nanti kita akan cari solusi terbaik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak