Cerita Eks Sopir Angkot Pemilik Lahan Rp 160 M Diduga Korban Mafia Tanah di Tangsel

Tengah menempuh jalur hukum untuk mengambil kembali tanah yang diklaim milik keluarganya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Cerita Eks Sopir Angkot Pemilik Lahan Rp 160 M Diduga Korban Mafia Tanah di Tangsel
Muhamad Syahril, anak dari A Basim, bersama adik iparnya Rizal Usman saat bercerita soal polemik lahan yang diklaim milik orang tuanya yang beralih tangan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (27/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Sisa dari 6.000 itu dia bilang sudah dijual dari beberapa akte dari tanda tangan A Basim. Akhirnya kita cek ke PPATK ternyata benar memang ada akte-akte itu," terangnya.

"Tetapi saya bilang, orang tua kami tidak menjual tanah itu. Saat itu anak-anaknya yang lain juga masih kecil, nggak ada yang menjual," sambung Rizal menegaskan.

Sekira 2013-2014, Rizal dan Syahril kemudian mendatangi pihak pengembang. Mereka datang ke sana untuk meminta penjelasan asal usul pembelian yang semula lahan milik keluarganya itu.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pengembang itu membeli lahan milik Basim seluas 2 hektare dari sebuah perusahaan. Lahan itu dihargai Rp 1,9 juta untuk setiap meternya.

Baca Juga:Dilarang Dindikbud Banten, Disdikbud Tangsel Buka Kantin Sekolah: Mengacu SKB 4 Menteri

Saat itu, bahkan pihak pengembang itu berniat memberi uang kerohiman kepada Rizal dan Syahril agar masalah tanah itu tak lagi diributkan. Tetapi, tawaran pemberian itu ditolak.

Kesal mendapat tawaran itu, Syahril yang merupakan anak ketiga dari Basim berniat membeli kembali lahan orang tuanya itu. Tetapi, sayangya permintaanya itu tak digubris.

"Dia mau ngasih uang kerohiman Rp 500 juta. Cuma saya tolak. Saya balikin, 'bapak belinya berapa duit? Gimana kalau uangnya saya balikin aja?’. Tapi dia bilang nggak bisa," ungkap Syahril.

Merasa masih memiliki hak atas lahan 2 hektare milik almarhum orang tuanya itu, kini Syahril dan Rizal tengah mengupayakan persoalan lahan itu ke jalur hukum.

Mereka merasa, ada oknum mafia tanah yang berperan menyulap kepemilikan lahan menjadi milik pengembang.

Baca Juga:Praktik Mafia Tanah di Makassar, Hamid Awaluddin Desak BPN Sulsel Lapor Polisi

Syahril dan Rizal bersama kuasa hukumnya, berniat melaporkan kasus pencaplokan lahan itu ke Polda Metro Jaya. Mereka, tengah menanti surat keterangan letter C atas nama A Basim dari pihak Kelurahan Pondok Ranji.

"Sebelumnya kita sudah ke Polda, tapi berkasnya dikembalikan karena belum lengkap. Datanya dari kelurahan kita lengkapi, surat keterangan kepemilikan letter C A Basim. Alhamdulillah dijanjikan nanti Senin depan. Alasannya dia bilang harus diskusi dengan pak lurahnya itu kata Sekel (sekretaris kelurahan)," ungkapnya.

Lahan seluas 2 hekatare itu ditaksir mencapai Rp 160 miliar jika dijual dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah tersebut sebesar Rp 8 juta per meter.

Untuk memastikan terkait kasus tersebut, SuaraJakarta.id berusaha mendatangi kantor Kelurahan Pondok Ranji untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kelurahan soal polemik lahan warganya dengan pengembang.

Tetapi, pihak kelurahan enggan merespon. Dari bagian pelayanan meminta media yang datang untuk bertemu pimpinannya diharuskan menunjukkan surat tugas.

"Intruksi pimpinan seperti itu. Kami hanya bagian pelayanan, hanya menjalankan apa yang dikatakan pimpinan," kata salah seorang pegawai di bagian pelayanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini