Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes

Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 November 2021 | 16:24 WIB
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes
Aparat Satpol PP Jakarta tutup tempat karaoke (Dok Satpol PP).

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini